Sumber : www.ntbprov.go.id
Desa
Genggelang, terletak di Tanjung Lombok Utara adalah sebuah Desa di
dataran tinggi. Dengan kawasan tersebut, maka masyarakat bisa dikatakan
susah untuk mendapatkan air bersih. Menurut Syaeful Ihasan Kepala Desa
Genggelang, masyarakat biasanya mengambil air bersih di sungai dengan
berjalan 2 km, akan tetapi jika musim kemarau tiba masyarakat bisa
berjalan puluhan Kilometer untuk mendapatkan air. Tetapi dengan adanya
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)
dengan jumlah dana Rp. 300 jt, warga secara bergotong-royong untuk
membuat saluran pipa air bersih yang di ambil dari mata air sekitar
Dusun Kakung Desa Bentek. Dengan panjang saluran pipa sekitar 13 Km,
warga dari 6 Dusun dengan jumlah warga ± 1.500 orang yang berada di Desa
tersebut dapat menikmati air bersih yang kemudian dikelola oleh
masyarakat melalui Perusahaan Air Minum Desa ( PAMDES ).
Dengan adanya Pamdes, masyarakat menjadi lebih sejahtera karena tidak
membuang waktu untuk mengambil air sehingga warga dapat mengerjakan
kegiatan lainnya dan gotong-royong dalam masyarakat tetap berlanjut
hingga perawatan dan pemeliharaan.Ujar Syaeful.
Kriteria pelanggan dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok. yaitu :
- Kriteria A adalah pelanggan industri dimana per M3 dikenakan Rp. 500 dan administrasi Rp. 1500;
- Kriteria B adalah pelanggan rumah tangga dikenakan per M3 1-11 Rp.
300, 11-25 Rp. 400 dan 25 keatas dikenakan Rp. 500 dengan biaya
administrasi Rp 1.500 dan pemeliharaan Rp. 1.500.
- Kriteria C adalah pelanggan untuk fasilitas umum seperti Masjid,
Musholla, yayasan, sekolah dll. Per M3 dikenakan Rp 200, dengan biaya
administrasi Rp. 1.500 dan pemeliharaan Rp. 1500.
Setiap biaya penyambungan atau pasang baru dikenakan Rp. 400.000,-.
Adapun sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelanggan Pamdes sebagai berikut :